Depok|Sketsa-online.com – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi menyoroti nasib 570 tenaga Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) yang terancam kehilangan pekerjaannya setelah Perwali Nomor 81 Tahun 2022 berakhir pada Desember 2025.
Tanpa payung hukum baru, sekitar 570 tenaga honorer ini dikhawatirkan tidak lagi mendapat kepastian, sehingga Pemkot diminta segera menyiapkan solusi.
Babai menegaskan PKTT memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pendidikan. Mereka terdiri dari guru SD dan SMP negeri, operator sekolah, tata usaha, hingga tenaga kebersihan.
“Kalau tidak ada langkah antisipasi, mereka bisa dirumahkan. Akibatnya, proses belajar-mengajar dan operasional sekolah akan terganggu. Pemkot tidak boleh tinggal diam,” tegas Babai.
Babai menjelaskan, regulasi baru pemerintah pusat mengenai status ASN dan non-ASN membuat tenaga PKTT tidak lagi masuk dalam skema resmi. Kondisi ini berimplikasi serius karena gaji mereka tak bisa lagi ditanggung APBD jika tidak ada regulasi turunan.
“Outsourcing memang bukan solusi ideal, tetapi ini opsi krusial agar tenaga PKTT tetap bekerja dengan payung hukum yang jelas,” katanya.
Menurut Babai, tanpa adanya payung hukum yang tepat, Pemkot Depok tidak bisa lagi mengalokasikan anggaran APBD untuk menggaji mereka. Padahal, keberadaan tenaga PKTT selama ini terbukti membantu pelayanan publik di berbagai sektor.
“Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun tiba-tiba kehilangan pekerjaan hanya karena regulasi berubah. Pemkot harus hadir dengan solusi konkret agar tenaga PKTT tetap terlindungi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Babai menyoroti bahwa persoalan PKTT tidak hanya terbatas di sektor pendidikan. Beberapa dinas lain seperti Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, dan Perumahan Rakyat juga masih mengandalkan tenaga PKTT. Jika dihitung keseluruhan, jumlahnya bisa mencapai 700 hingga 800 orang.
“Jika mereka berhenti serentak, pelayanan publik akan terganggu. Karena itu, Pemkot harus bergerak cepat sejak sekarang, bukan menunggu akhir 2025,” tambahnya.
Sorotan ini menjadi sinyal bagi Pemkot Depok untuk segera merumuskan kebijakan transisi yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga berpihak pada tenaga kerja yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.
“Ini bukan sekedar soal tenaga kerja, tapi menyangkut keberlangsungan hidup ratusan keluarga dan kelancaran program pendidikan serta pelayanan publik di Depok. Jangan sampai masalah ini dibiarkan hingga meledak di akhir tahun 2025,” tutup Babai. (el’s)
