Depok|Sketsa-online.com – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Kelurahan Limo, Kota Depok, belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan lingkungan di kawasan tersebut.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku masih terganggu dengan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah ilegal yang berlangsung di luar area pagar TPA, sehingga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menuntaskan revitalisasi dan memperketat pengawasan.
Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, DPRD Kota Depok, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rabu, 30 Juli 2025. Dalam forum tersebut, Rodi selaku perwakilan warga terdampak mengungkapkan keresahan lebih dari 10 kompleks perumahan yang dihuni sekitar 10 ribu jiwa.
“Secara administrasi memang sudah ditutup, tapi di lapangan masih ada yang membuang dan membakar sampah. Kami ingin kawasan ini benar-benar bersih dan diawasi ketat,” ujar Rodi.
Ia juga mengusulkan agar eks-TPA tersebut dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota. Menurutnya, langkah ini akan memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus mencegah lokasi kembali disalahgunakan.
“Kalau malam hari apalagi saat hujan, baunya luar biasa menyengat. Kami bahkan menjulukinya ‘parfum The Limo’,” keluhnya.
Rodi menambahkan bahwa penanganan tumpukan sampah lama di dalam area TPA memerlukan perhatian serius. Berdasarkan data yang ia peroleh, diperlukan anggaran sekitar Rp18,5 miliar untuk proses pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky, menegaskan bahwa penutupan TPA Limo tidak boleh hanya sebatas formalitas. Ia menekankan perlunya pengawasan intensif di lapangan agar aktivitas ilegal tidak kembali terjadi.
“Kami minta Satpol PP dan satuan tugas lingkungan turun tangan secara aktif. Penutupan ini harus dibarengi dengan pengawasan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Hengky juga menyebut DPRD telah mendorong Pemkot Depok untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas LH DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, sinergi antarlembaga penting untuk menyusun strategi revitalisasi jangka panjang.
“Sudah ada komunikasi awal dengan KLHK dan Dinas LH DKI. Tapi jelas, untuk menangani sampah sebanyak itu, dibutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret. Ada tiga fokus utama yang tengah dijalankan: penindakan terhadap aktivitas ilegal, penanganan sampah yang masih tersisa, serta penyediaan titik transit sampah sementara.
“Saat ini, ada 4 hingga 5 RW yang masih menggunakan area sekitar TPA sebagai tempat buang sampah sementara. Kami akan segera siapkan titik transit yang lebih layak dan jauh dari permukiman,” jelas Abdul Rahman.
Ia menyebutkan, meskipun aktivitas pembuangan sampah di dalam area pagar sudah berhenti, tumpukan lama yang mencapai sekitar 97 ribu ton masih menjadi tantangan besar.
“Volume ini hasil penumpukan bertahun-tahun. Butuh penanganan komprehensif, bukan sekadar tambal sulam,” ucapnya.
Lebih lanjut Abdul Rahman juga mendorong pembentukan forum lintas instansi yang melibatkan KLHK, Komnas HAM, Pemkot Depok, warga, hingga pihak pengembang PT Megapolitan Development. Ia menilai, komitmen bersama menjadi kunci penyelesaian jangka panjang.
“DLHK tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus duduk bersama dan berbagi tanggung jawab,” katanya.
Ia turut menyoroti minimnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan perumahan. Banyak pengembang dinilai mengabaikan kewajiban menyediakan TPS sesuai perizinan, sehingga beban pengelolaan sampah justru jatuh ke lokasi-lokasi seperti TPA Limo.
Penutupan TPA liar Limo merupakan bagian dari langkah strategis Pemkot Depok dalam memperbaiki tata kelola persampahan dan meningkatkan kualitas lingkungan. Namun, warga berharap langkah tersebut tidak berhenti di titik administrasi semata.
Mereka ingin kawasan eks-TPA benar-benar direvitalisasi dan berubah menjadi ruang publik yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. (el’s)
