MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Natal melakukan penggerebekan pada salah satu Hotel di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 23.30 Wib.
Hal ini berawal dari kecurigaan personil dari Polsek Natal terhadap sepasang pasangan bukan muhrim berinisial AP (30) warga Lancat, Linggabayu dengan wanita Her (26) warga Kota Tebing yang diduga akan pesta narkoba di Hotel “D” di Natal. Namun saat penggrebekan, tidak ditemukan adanya barang bukti.
Setelah dilakukan pengembangan dan kolaborasi antara Polsek Natal dan Polsek Linggabayu terhadap AP (30) yang merupakan warga Lancat, akhirnya pihak Kepolisian menangkap 3 orang yang menguasai narkoba jenis Sabu-sabu.
Penangkapan ketiga orang dengan inisial AN (30), RH (25) dan AF (30) yang merupakan warga Lancat dan satu warga Aek Menyuruk, Linggabayu dilakukan pada Rabu (23/7/2025) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H kepada wartawan membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya semalam ada penangkapan, kerjasama antara Polsek Natal dan Polsek Linggabayu,” terang Maraden.
“Pasangan tersebut tidak turut diamankan, karena tidak adanya ditemukan barang bukti dan ikut membantu mengungkap yang lain,” tulis Kapolsek Natal melalui WhatsApp.
Sementara itu Kapolsek Linggabayu, AKP. Parsaulian Ritonga menyampaikan bahwa ketiganya masih di Polsek Linggabayu.
“Masih di Polsek untuk melengkapi mindik. Sore diserahkan ke Satnarkoba Polres Madina,” terang Ritonga.
Adapun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan padanya 3 (tiga ) buah Plastik klip Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu Sabu dengan Berat Bruto 1.25 Gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Kaca, 3 (tiga) buah Sedotan, 3 (tiga) buah Mancis, 1 (satu) buah Handphone.
Penulis IS
