Depok|Sketsa-online.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Pendidikan Sertifikasi Mediator (PPSM) Gelombang II.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring pada 18–22 Agustus 2025, bekerja sama dengan Pusat Hukum dan Penyelesaian Konflik (PURAKA) dan Dispute Resolution School (DRS).
Ketua DPC PERADI Depok, Muhamad Razali Siregar, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme advokat dalam menyelesaikan sengketa di luar jalur litigasi.
“Pelatihan ini dirancang secara komprehensif untuk membekali peserta dengan teori dan praktik penyelesaian konflik, mulai dari analisis konflik, strategi negosiasi, tahapan mediasi, hingga etika serta prosedur mediasi di pengadilan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Program PPSM II mencakup 40 keterampilan inti, 22 jam praktik langsung (jam praktik lapangan), 20 studi kasus, 14 materi pokok, serta 10 video pembelajaran yang mendukung pemahaman peserta secara menyeluruh.
Di lokasi yang sama, Sekretaris PERADI DPC Depok, Dr. (c) Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pelatihan ini bukan hanya bertujuan meningkatkan kompetensi, tetapi juga membentuk karakter mediator yang berintegritas.
“Ini bukan sekadar pelatihan biasa. Ini adalah langkah membentuk karakter dan integritas mediator profesional. Dengan adanya mediator bersertifikat, masyarakat memiliki akses terhadap penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang,” jelasnya.
Selain sertifikat resmi, peserta akan memperoleh fasilitas berupa modul pembelajaran (buku atau e-book), video pembelajaran, kartu tanda anggota (KTA) mediator, serta surat pengantar pendaftaran ke pengadilan.
Lulusan PPSM II juga berpeluang untuk:
Mendirikan kantor mediator profesional,
Menjadi mediator non-hakim di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama,
Bergabung dalam jejaring mediator alumni se-Indonesia.
Biaya investasi pelatihan ini sebesar Rp5.500.000 per peserta dan dapat dibayarkan melalui rekening resmi PERADI DPC Depok.
Lebih lanjut untuk informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui narahubung: Dr. (c) Tatang Supriyadi, Verri Octavian, Sulistyowati, atau Ayu Azhari via WhatsApp di nomor +62 812-8282-9523. (el’s)
