Depok | Sketsa-online.com – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siswanto, menyambut positif pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait wacana penghapusan kewajiban Kartu Keluarga (KK) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas dan langkah teknis yang konkret.
Pernyataan Gubernur Dedi disampaikan saat menghadiri acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga di Kota Depok, Sabtu (5/7). Ia mengatakan, “Tidak mesti anak masuk sekolah harus ada KK. Sekolah itu hak setiap keluarga.”
Menanggapi hal itu, Siswanto mengingatkan bahwa sistem pendidikan nasional saat ini masih sangat bergantung pada KK, terutama dalam proses pendataan peserta didik.
“Tanpa KK, seorang anak tidak dapat memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan akan kesulitan mengakses program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP),” ujarnya.
Menurutnya, Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Namun, pelaksanaan teknisnya hingga kini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang SPMB, yang menjadikan KK sebagai dokumen utama.
Siswanto juga menyoroti persoalan di lapangan, di mana banyak anak di Kota Depok tidak memperoleh bantuan pendidikan karena tidak tercantum dalam KK orang tuanya. Situasi ini, menurutnya, membutuhkan kebijakan afirmatif yang berpihak kepada anak-anak dalam kelompok rentan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Siswanto mengusulkan tiga langkah strategis yang harus segera ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok:
1. Menerbitkan surat edaran resmi dengan dasar hukum yang kuat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Mempercepat layanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan KK melalui Dinas Kependudukan dan Penmycatatan Sipil, Sebagaimana lo diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
3. Membangun sinergi antarinstansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, dan Dinas Sosial agar anak-anak tanpa KK tetap bisa didaftarkan ke dalam sistem Dapodik dan memperoleh NISN.
Lebih lanjut, Siswanto juga mengkritisi sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Depok yang dinilainya belum berpihak pada siswa berprestasi. Ia menilai bahwa sistem zonasi dan penggunaan titik koordinat sering kali mengabaikan aspek akademik. “Sistem zonasi harus dievaluasi agar tidak mencederai semangat meritokrasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pernyataan Gubernur tidak boleh berhenti pada tataran wacana. “Pendidikan adalah hak konstitusional yang harus dijamin dengan kepastian hukum,” tegasnya.
Siswanto berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok segera menindaklanjuti wacana tersebut melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang dapat mengakomodasi pelaksanaan PPDB tanpa KK, tanpa melanggar regulasi nasional yang berlaku. (el’s)
