Andi Tatang Kritik BPN Depok: Pengukuran Diabaikan, Sengketa Tanah Merambah Tingkat Nasional

Depok | Sketsa-online.com – Kuasa hukum Tjoen Djan, Andi Tatang Supriyadi, melayangkan kritik tajam terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang dinilai lamban dan tidak responsif dalam menanggapi permohonan pengukuran ulang atas dua bidang tanah bersertifikat milik kliennya.

Kritik tersebut disampaikan sebagai klarifikasi lanjutan atas tanggapan yang sebelumnya diberikan pihak BPN terkait sengketa lahan yang kini tengah bergulir di meja hijau.

Andi menjelaskan bahwa permasalahan bermula pada tahun 2023, saat kliennya, Tjoen Djan, digugat secara perdata dalam perkara Nomor 83/PDT.G. Namun menurutnya, kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Depok dan tidak hadir dalam persidangan karena tidak mengetahui adanya gugatan. Tiba-tiba, kliennya menerima surat eksekusi.

“Setelah menerima surat itu, barulah klien kami datang ke kantor hukum untuk meminta pendampingan,” ujar Andi.

Setelah mendapat kuasa, tim hukum kemudian mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Dalam proses persidangan, Andi menyampaikan kepada majelis hakim bahwa tergugat tidak pernah menerima relaas, tidak hadir di persidangan, dan mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan setempat (PS) oleh pengadilan.

“BPN menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa,” ungkapnya.

Untuk memastikan batas-batas kepemilikan serta keabsahan objek sengketa, pihaknya mengajukan permohonan pengukuran ulang terhadap dua bidang tanah bersertifikat atas nama kliennya, masing-masing Nomor 07640 dan 07051.

Permohonan tersebut diajukan tiga kali, yakni pada 7 Januari, 21 Januari, dan terakhir dalam surat ketiga dengan substansi serupa. Namun, seluruh surat itu tidak mendapat balasan resmi dari BPN Kota Depok.

“Sudah tiga kali kami bersurat, tetapi tidak ada respons tertulis dari BPN. Padahal proses persidangan tetap berlangsung hingga terbit putusan baru dalam perkara Nomor 200,” tegasnya.

Merasa diabaikan, pihaknya kembali mengajukan surat permohonan konstatering yakni peninjauan lapangan oleh pengadilan bersama BPN pada 2 Mei 2025. Namun, permohonan tersebut juga tidak mendapat tanggapan yang memadai.

Akibat dugaan kelalaian tersebut, Andi melayangkan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) pada 5 Mei 2025 terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia juga mengadukan buruknya layanan BPN Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pusat serta menyampaikan dugaan praktik mafia tanah.

“Kami membaca berita bahwa dua hakim yang kami laporkan sudah dimutasi,” katanya.

Andi menegaskan, kliennya bersedia menyerahkan tanah jika terbukti menyerobot milik pihak lain. Namun, ia menuntut proses pengukuran ulang dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak.

“Tjoen Djan adalah pembeli pertama yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara pihak penggugat baru membeli kemudian. Kami minta BPN bersikap adil dan responsif. Kalau warga minta keadilan lewat pengukuran ulang tanah, mengapa harus diabaikan?” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan terakhir kembali dikirim pada 2 Mei 2025 dengan nomor 178/ATS/2025. Selain itu, Andi juga menyampaikan keluhan secara langsung kepada Kepala Kantor BPN Kota Depok terkait pelayanan yang dinilai buruk selama proses berlangsung.

“Saat ini kami masih menunggu hasil dari seluruh aduan yang telah kami sampaikan,” pungkasnya. (el’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *