Constatering Mangkrak, Kuasa Hukum: BPN Depok Diduga Bermain Mata Dengan Mafia Tanah

Depok | Sketsa-online.com – Proses pencocokan batas (constatering) terhadap tanah sengketa di Kota Depok yang telah diajukan secara resmi, kembali mengalami kebuntuan tanpa penjelasan yang memadai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan melayangkan protes keras atas lambannya respons BPN, yang dinilai mengabaikan kewajiban administratif serta terindikasi tidak netral dalam menangani perkara pertanahan tersebut.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan dua surat resmi kepada BPN Kota Depok, yakni:

Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang berisi permintaan pelaksanaan constatering atau pengukuran batas bidang tanah;

Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, berupa pengaduan terkait buruknya pelayanan BPN dalam perkara ini.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi menyampaikan bahwa dalam proses persidangan perkara perdata nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok, kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan maupun hadir di persidangan.

Meski demikian, pengadilan tetap menggelar persidangan dengan menghadirkan BPN sebagai turut tergugat dan memutus bahwa kliennya melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Klien kami adalah pihak yang dirugikan. Putusan di tingkat pertama keluar saat klien kami belum didampingi kuasa hukum. Setelah kami resmi mendampingi, kami langsung mengajukan permintaan constatering agar persoalan ini menjadi terang. Namun hingga hari ini, BPN justru terkesan menghindar,” tegas Andi Tatang.

Lebih lanjut, ia menduga adanya permainan terselubung di tubuh BPN Kota Depok dalam menangani perkara ini.

“Ada indikasi kuat keterlibatan oknum di internal BPN. Bila lembaga negara seperti BPN tidak lagi netral, maka sangat wajar jika publik mencurigai adanya praktik mafia tanah yang justru dilindungi oleh sistem,” ujarnya dengan nada tajam.

Andi menegaskan bahwa constatering bukanlah tindakan tambahan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara objektif dan profesional.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. BPN jangan sampai menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Ini menyangkut keberpihakan terhadap keadilan dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPN Kota Depok belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas surat dan pengaduan yang telah dilayangkan oleh pihak kuasa hukum. (el’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *