MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Pemberitaan yang santer tentang pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Desa Sikara-Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dibenarkan oleh oknum Kepala Desa Sikara-Kara II, Mohalli.
Dikutip dari pemberitaan salah satu media online di Mandailing Natal (Madina), Mohalli mengakui bahwa dirinya melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Ia berdalih di dalam media tersebut bahwa uang sejumlah Rp. 600.000,- digunakan untuk 15 orang Kepala Keluarga yang tidak terdaftar sebagai KPM.
Dipengajuan BLT DD tahun ini hanya bisa menampung 30 KPM sedangkan yang berhak (menurut si Mohalli_red) ada 45 orang.
“Jadi melalui musyawarah dengan KPM, mereka menyetujui sebagian disisihkan bagi penerima yang tidak terdaftar sebanyak 15 KK dan itu punya tanda tangan serta berita acara sehingga diterima 30 KPM Rp. 1.200.000,-/KK dimana seharusnya Rp. 1.800.000,-, ” ucapnya dikutip dari salah satu media online pada Selasa (24/6/2025).
“Memang secara aturan menyalahi, namun secara sosialnya harus dipahami, dimana yang 15 KK lagi juga berhak (menurut Mohalli_red) menerimanya namun terkendala batasan,” terang dia.
Untuk diketahui, sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pada Pasal 20 ayat (1) “Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga Penerima Manfaat”.
Ayat (2) “Pembayaran BLT Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus”.
Regulasi PMK di atas dikuatkan lagi dengan Bab II Pasal 4 pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) RI Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Selain itu, aturan regulasi diatas juga mengatur tentang kriteria KPM yang berhak menerima BLT DD.
Dengan peristiwa ini seolah-olah Peraturan Perundang-undangan RI bisa saja dilanggar dengan hanya bermodalkan surat pernyataan dan berita acara. Kemana peran pengawasan oleh pemerintah diatasnya dan peran para Pendamping Desa selaku pihak Kementerian Desa dan PDTT di daerah. Sebagai tambahan informasi, beberapa tahun yang lalu, penyaluran BLT di hampir seluruh Kecamatan Natal juga menyalahi aturan dengan “membagi rata” BLT sehingga nominal yang diterima KPM tidak sesuai amanat PMK maupun Permendesa.
Penulis : IS
