Depok | Sketsa-online.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama DPRD Kota Depok berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan inklusif melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Sidang Paripurna digelar pada Senin (23/06), di Gedung DPRD Kota Depok, sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen politik bersama dalam merumuskan arah pembangunan daerah.
“Raperda yang dibahas hari ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok. Semuanya harus aspiratif, inklusif, dan strategis,” ujar Ade.
Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
4. Satu Raperda lainnya masih dalam proses penyelarasan dan harmonisasi antarinstansi
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor industri lokal. Regulasi ini diharapkan mampu membangun fondasi ekonomi daerah yang kuat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan fokus pada peningkatan akses layanan, pemerataan tenaga kesehatan, dan efisiensi anggaran. Transparansi dan akuntabilitas tata kelola menjadi poin penting dalam rancangan ini.
Adapun revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 bertujuan memperkuat struktur birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Regulasi yang kuat adalah fondasi pembangunan yang adil dan merata. Oleh karena itu, pembentukan Perda harus terbuka terhadap masukan publik dan berorientasi pada keadilan sosial,” tambah Ade.
Hal senada ditambahkan oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan Raperda, yang disesuaikan dengan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Langkah ini mencerminkan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif. Dalam semangat Depok Sama-Sama Berlari, pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun,” ungkap Chandra.
Sidang Paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Depok untuk melanjutkan pembahasan secara transparan dan partisipatif.
Tujuannya adalah melahirkan regulasi yang berdampak nyata, berpihak kepada rakyat, dan bernilai ibadah dalam pelaksanaannya. (el’s)
