Komisi D DPRD Depok Studi Banding ke Yogyakarta, Fokus Benahi SPMB 2025

Depok | Sketsa-online.com – Pemerintah Kota Depok dan DPRD setempat menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas praktik jual beli bangku di sekolah negeri, terutama menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari kecurangan.

Dalam rangka memperkuat komitmen tersebut, Komisi D DPRD Kota Depok melakukan kunjungan kerja ke Kota Yogyakarta pada akhir Mei lalu untuk melakukan studi banding terkait tata kelola SPMB.

Yogyakarta dipilih sebagai tujuan karena dinilai berhasil menerapkan sistem SPMB yang tertib dan akuntabel. Bahkan, kota ini mampu menampung peserta didik dari luar daerah, menunjukkan kapasitas sistem pendidikan yang inklusif.

“Pelaksanaan SPMB di Yogyakarta tergolong baik dan terstruktur. Namun demikian, kami tidak bisa serta-merta menyamakan penerapannya dengan kondisi di Depok,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, kepada wartawan usai kunjungan.

Menurut Siswanto, terdapat perbedaan signifikan antara kondisi geografis dan demografis Yogyakarta dan Depok. Yogyakarta memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit serta wilayah yang lebih kecil, sehingga proses seleksi peserta didik baru dapat dikelola dengan lebih optimal.

“Jumlah sekolah negeri di Yogyakarta juga lebih banyak dibandingkan di Depok. Ini membuat daya tampung siswa relatif mencukupi. Sementara di Depok, jumlah sekolah negeri terbatas, sedangkan jumlah peminat sangat tinggi. Ketimpangan inilah yang kerap memicu praktik jual beli bangku,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa praktik semacam itu bukanlah hal baru dan sudah berlangsung cukup lama. Menghentikannya pun tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan banyak pihak dan telah mengakar secara kultural.

“Ini pekerjaan besar dan menantang. Tapi kami tetap berkomitmen bekerja sama dengan Pemkot Depok demi mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dan adil,” tegas Siswanto.

Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi PKB yang mewakili daerah pemilihan Sawangan, Cipayung, dan Bojongsari itu juga menekankan pentingnya momentum ini untuk melakukan pembenahan menyeluruh di dunia pendidikan.

“Sudah saatnya Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah mengambil langkah tegas untuk menghapus praktik tidak sehat ini,” ucapnya.

“Jual beli bangku sangat merugikan masyarakat kurang mampu dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan. Ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki sistem dan memastikan semua anak memiliki akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas,”pungkasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif, diharapkan SPMB 2025 di Kota Depok ke depan akan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (el’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *