Depok | Sketsa-online.com – Komisi D DPRD Kota Depok kembali menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) guna membahas persiapan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (28/5).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan komitmen bersama antara Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan sejumlah instansi terkait pada awal bulan ini. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sesuai arahan Kementerian Pendidikan. Namun, hingga kini juknis yang tersedia masih parsial dan belum menyeluruh.
Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto, menyampaikan bahwa proses pemetaan zonasi berdasarkan koordinat geografis dan domisili siswa masih bersifat tentatif. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara titik koordinat zonasi dengan lokasi sekolah dan tempat tinggal calon peserta didik.
“Pemetaan wilayah masih tentatif. Misalnya, ada SMP di Kelurahan Tugu yang justru memiliki titik zonasi di Kelurahan Cisalak. Ini cukup jauh dan tentu menyulitkan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini terdapat dua pendekatan dalam sistem zonasi, berdasarkan radius dan alamat domisili. Namun, penerapan di lapangan masih memunculkan berbagai kendala yang dinilai merugikan warga.
“Di Kecamatan Cipayung, pembagian zonasi SMPN 9 dan SMPN 29 menyebabkan sebagian warga tidak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat karena berada di luar zona,” tambah Siswanto.
Menanggapi hal ini, pihak Disdik menyatakan bahwa pemetaan zonasi akan diselesaikan pada akhir pekan ini dan diumumkan secara terbuka agar dapat diakses seluruh masyarakat.
Di sisi lain, Siswanto menginformasikan bahwa sistem aplikasi pendaftaran SPMB 2025 telah siap digunakan. Platform ini dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk meningkatkan keamanan, menyusul insiden peretasan pada tahun lalu.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa teknologi tidak dapat sepenuhnya diandalkan tanpa pengawasan yang ketat.
“Dengan teknologi secanggih apa pun itu, tetap ada potensi penyalahgunaan bila pengawasannya lemah. Karena itu, pengawasan menyeluruh mutlak diperlukan,” tegasnya.
Calon peserta didik atau orang tua yang merasa dirugikan selama proses seleksi berhak mengajukan sanggahan. Jika ditemukan kekeliruan teknis maupun prosedural, akan dilakukan seleksi ulang sebagai bentuk koreksi.
Terkait daya tampung, Siswanto menekankan bahwa jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) ditetapkan sebanyak 40 orang. Kebijakan penambahan kuota seperti tahun sebelumnya tidak akan diberlakukan kembali.
“Jika melebihi kapasitas, data siswa tersebut tidak akan tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah pusat sedang mengkaji opsi pemberian subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri dan memilih bersekolah di swasta. Salah satu usulan yang dibahas adalah bantuan sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun.
Untuk jalur afirmasi, keluarga prasejahtera yang belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Sosial sebagai syarat tambahan.
Sayangnya, pembahasan terkait kebijakan ini belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak hadir dalam rapat. Koordinasi sementara masih terbatas pada lingkup internal Disdik.
Komisi D menegaskan bahwa sekolah negeri harus menjadi prioritas bagi warga kurang mampu, dengan tetap mempertimbangkan prestasi akademik sebagai faktor pendukung.
“Jika ada anak dari keluarga prasejahtera yang juga berprestasi, maka seharusnya ia mendapatkan prioritas,” tutup Siswanto.
Komisi D berharap seluruh tahapan SPMB 2025 berlangsung secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (el’s)
