Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, SWI Depok Gelar Diskusi Publik

Depok | Sketsa-online.com – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) tahun 2025, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar diskusi publik bertajuk “Menjaga Kebebasan Pers, Merawat Demokrasi Negeri”, pada Kamis (22/5/2025). Acara ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Cabang Bank BJB Depok.

Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Redaktur Koran Tempo, Mustafa Ismail, dan Pengamat Sosial dan Politik, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom. Kegiatan dipandu oleh moderator Sihar Ramses.

Ketua Panitia Ailando Simatupang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan anggota SWI dan wartawan Depok pada umumnya mengenai pentingnya kebebasan pers dalam sistem demokrasi.

Wakil Ketua SWI Depok, Ade Nopiansyah, menambahkan bahwa diskusi ini merupakan langkah positif dalam membangun hubungan sinergis antara insan pers dan pemerintah, termasuk TNI serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya mewakili Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Imam Widhiarto, Mayor Arm Ruwijo menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab, tidak melanggar hukum maupun hak orang lain,” ujar Ruwijo.

Sebelum diskusi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Muhammad Fahmi, acara diawali dengan pembacaan puisi oleh Ketua Komunitas Jurnalis Depok (KJD), Johanes Hutapea, yang menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dalam karya jurnalistik.

Jurnalis sekaligus aktivis budaya, Tora Kundera, turut memberikan orasi yang mengulas sejarah awal munculnya pers dan koran pertama di Indonesia.

Muhammad Fahmi yang mewakili Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia berharap media dapat terus menyampaikan informasi yang mencerahkan masyarakat.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar dan mencerdaskan,” ujarnya.

Pada sesi diskusi, Imam Suwandi menjelaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Sementara itu, Mustafa Ismail mengungkapkan bahwa tanpa pers yang bebas, demokrasi hanya akan menjadi ilusi. Ia mencatat terdapat 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia selama Januari hingga Mei 2025, termasuk pemukulan saat peliputan dan ancaman serius terhadap redaksi Tempo.

“Situasi ini menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang media dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” jelasnya.

Mustafa juga mengusulkan pembentukan forum antarorganisasi pers dan penguatan LBH Pers sebagai langkah konkret menjaga kebebasan pers. Ia menekankan pentingnya solidaritas dan peningkatan kompetensi di kalangan wartawan.

Diskusi tersebut menyoroti urgensi perlindungan terhadap jurnalis melalui pelatihan, peningkatan kapasitas, keamanan digital, bantuan hukum, hingga kerja sama antarinsan pers.

Turut hadir dalam acara ini sejumlah perwakilan dari berbagai instansi dan organisasi, seperti Disporyata, Satpol PP, Dinas Damkar, RSUD KiSA, Kemenag Depok, serta organisasi kewartawanan seperti Forward, IPJI, Majelis Pers Depok, PJMI, PJPM, Forwara, dan PWI Depok. Lebih dari 50 jurnalis Depok juga mengikuti diskusi tersebut. (el’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *