Cabjari Madina di Natal Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti Periode Januari 2024-Mei 2025

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) pada Rabu (21/5/2025) di halaman Cabjari Madina di Natal Jl. MT Haryono No. 09 Natal.

Hadir dalam gelar pemusnahan barang bukti tersebut, Sekcam Natal Nori Susanda, S.Hut, M.H, didampingi Kasipem Balia Sakti, S.Sos, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H, Dan Pos TNI AL Letda (L) J. Pakpahan, Kasat Pol Airud Ipda Heindrich Jan Lightar Siahaan, mewakili Karutan Kelas IIB Natal Tanwir, Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Natal dr. H.M. Rajamin Nasution, M.KT, Korwil XVI Dinas Pendidikan Madina Irawardi, S.Pd, Ketua MUI Natal H. Abdul Basor, S.Ag, Ketua Granat Ali Anapiah, S.H dan insan pers.

Foto bersama usai giat pemusnahan barang bukti pada Rabu (21/5/2025)

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) periode bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2025.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Cabjari Mandailing Natal di Natal sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara,” ucap Darmadi Edison, S.H, M.H.

Pemotongan besi barang bukti oleh Danpos TNI AL, Letda (L) J. Pakpahan

Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian dilarutkan serta ada yang dipotong dengan menggunakan mesin gerinda. Namun dalam berita acara pemusnahan tidak ada barang berupa telepon seluler (Handphone) yang lazim menyertai perkara Narkotika.

Untuk diketahui pemusnahan barang bukti periode Januari 2024 sampai dengan Mei 2025 terdiri dari 23 perkara dengan rincian, sebanyak 6 (enam) perkara Narkotika, 14 (empat belas) perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) dan 3 (tiga) perkara jenis Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

 

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *