Depok | Sketsa-online.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Turiman SE, menegaskan komitmennya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara “Lebaran Depok: Nyedengin Baju” yang digelar di Alun-alun Kota Depok, Grand Depok City (GDC), Rabu (14/5).
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi D yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan, Turiman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah nyata melalui penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan. Peraturan ini disahkan dan mulai berlaku sejak 31 Juli 2023.
“Perda ini merupakan upaya sistematis kami untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan lokal agar tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Turiman.
Ia juga menekankan bahwa kebudayaan tidak hanya memiliki nilai historis dan identitas, tetapi juga potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan jika dikelola secara profesional.
Menurut Turiman, dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku seni dan komunitas budaya, sangat dibutuhkan agar program pelestarian budaya dapat berjalan secara optimal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui perda tersebut didorong untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan budaya, seperti festival seni, pelatihan tradisi lokal, serta pendokumentasian warisan budaya tak benda secara berkelanjutan.
Salah satu ketentuan penting dalam Perda tersebut terdapat pada Pasal 17 ayat (3) huruf f, yang mewajibkan seluruh institusi pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal di Kota Depok untuk menerapkan kurikulum pembelajaran objek pemajuan kebudayaan sebagai muatan lokal.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga kekayaan budaya daerah adalah bentuk kontribusi nyata terhadap kebudayaan nasional,” tutup Turiman. (el’s)
