Depok | Sketsa-online.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi menetapkan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030 sebagai Supian Suri-Chandra Rahmansyah usai menggelar Rapat Pleno Terbuka pada Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, surat keputusan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan KPU Depok nomor 14 tahun 2025.
Pasangan calon nomor urut dua, kata Willi, Supian Suri-Chandra Rahmansyah meraih suara sebanyak 452.785 ribu suara. Atau 53,24 persen dari total suara sah 848.648 Pilkada Depok 2024.
“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan di Depok, tanggal ditetapkan 5 Februari 2025, ” kata Willi Sumarlin saat pembacaan yang dilanjutkan penandatangan berita acara surat keputusan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2024.
Kesempatan itu, Willi mengatakan, penetapan akan segera diserahkan lebih lanjut kepada DPRD Depok untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD Provinsi Jawa Barat lalu ke Kementerian Dalam Negeri untuk salah satu syarat selanjutnya dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih 2024.
Sementara itu, mewakili Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari dalam sambutannya di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Wakil Wali Kota Depok terpilih tahun 2024, mengucapkan selamat kepada pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2025-2030.
“Selamat kepada bapak Supian Suri dan bapak Chandra Rahmansyah yang telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030, ” kata Yeti.
Untuk selanjutnya, kata Yeti, masih ada upaya yang akan ditempuh untuk selanjutnya seperti dilakukan paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode tahun 2025-2030.
“Insya Allah, besok sore pukul 15:30 WIB, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030,” sambung Yeti.
Lebih lanjut, Yeti menjelaskan, hasil paripurna akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapat pengesahan. (el’s)
