BPD Setia Karya Gelar Musdes RKPDes Tahun 2025

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setia Karya menggelar Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) pada Senin, (6/1/2025) di depan Kantor Desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Mandailing Natal.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 14.00 Wib berlangsung lancar dengan dihadiri oleh Kepala Desa Setia Karya Nofrizal, Sekdes Ishar Basri Batubara, perangkat desa lainnya, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari Kementerian Desa PDTT, personil dari Satpol Air Madina serta tokoh masyarakat dan warga Setia Karya.

Koordinator TPP Kecamatan Natal, Raimansyah, S.Pd menyampaikan agar warga menyampaikan usulan-usulan yang akan ditampung dalam penganggaran Dana Desa.

“Kami selaku Pendamping Desa sebagai fasilitator bagi pemerintahan desa” ujar Raimansyah, S.Pd.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pada prinsipnya semua bisa mengusulkan, namun penetapan nya diperkirakan di bulan April atau Mei 2025.

“Masih menunggu regulasi dari Pemerintah Daerah, penetapannya nanti bisa saja di bulan April atau Mei. Walaupun regulasi dari pemerintah pusat sudah diatur, namun hal tersebut masih dalam lingkup skala prioritas nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Setia Karya, Nofrizal menyampaikan bila nantinya usulan usulan para warga belum bisa ditampung keseluruhan, maka kami harap agar bersabar dan akan terus kita upayakan di tahun-tahun berikutnya.

Dia juga menyampaikan, di Tahun Anggaran 2025, Pagu Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah pusat mencapai Rp. 896.801.000,-

“Di Tahun 2024 kemarin, Pemerintah Desa (Pemdes) Setia Karya, telah dilakukan beberapa kegiatan diantaranya Pembangunan Jalan Rabat Beton, Penerangan (Lampu) di sepanjang sungai yang berbatasan dengan Desa Setia Karya, ada juga kegiatan Cuci Parit,” ujarnya.

Dari pantauan dilokasi tampak beberapa warga mengusulkan berbagai kegiatan, pengadaan dan pembangunan. Dari beragam usulan para warga ini, akan disesuaikan dengan program prioritas nasional dan daerah.

Untuk diketahui, RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Desa untuk mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.

Didalam RKPDes memuat Visi dan Misi Pemerintah Desa, Tujuan dan Sasaran, Kegiatan dan Proyek, Anggaran dan Pendanaan, Jadwal Pelaksanaan dan Indikator Kinerja.

Dengan dasar hukum RKPDes:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *