Selewengkan Dana Desa, TR Ditetapkan Jadi Tersangka

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal menetapkan status tersangka terhadap salah satu mantan Kepala Desa di Batang Natal.

TR merupakan Kepala Desa (Kades) Huta Lobu, Kecamatan Batang Natal yang telah habis masa jabatannya. Dari informasi yang diperoleh, ditetapkannya TR menjadi tersangka merupakan pengembangan penyelidikan atas tindak pidana korupsi berupa penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H kepada wartawan pada Senin (9/12/2024) melalui sambungan telepon.

“Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan maka kita menetapkan Kades Huta Lobu yang sekarang sudah mantan menjadi status tersangka,” ungkap Darmadi.

Lebih lanjut, Darmadi menambahkan bahwa Kades Huta Lobu terbukti menyelewengkan Dana Desa untuk Pembangunan fisik di 2 (dua) titik berupa irigasi di desanya.

“TR dikenakan pasal 2 dan 3 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber Kacabjari Madina di Natal.

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *