MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi Validasi Terhadap Data Pekerja Rentan Desa, pada Selasa (12/11/2024) di aula Kantor Camat Natal.
Di tempat kegiatan terlihat para Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kecamatan Natal menjadi peserta pada acara tersebut.
Camat Natal, Mulia Gading, S.E juga tampak hadir pada kesempatan itu hingga selesai acara. Selain Camat Natal, salah satu Kabid di Dinas Tenaga Kerja Madina turut serta hadir.
Kegiatan ini dilaksanakan berhubungan dengan rencana Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat yang bekerja di perkebunan sawit di Madina. Program Perlindungan Jamsostek ini akan dibiayai Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Dijadwalkan pihak Disnaker Madina dan BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan kegiatan serupa ke Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) pada hari yang sama, untuk Kecamatan Batahan dan Sinunukan pada Rabu 13 Nopember 2024 sementara untuk Kecamatan Ranto Baek dan Lingga Bayu pada hari Kamis 14 Nopember 2024.
Salah satu Kepala Desa menyampaikan bahwa mereka diminta memberikan pernyataan bermaterai terhadap data yang akan diverifikasi mengenai pekerjaan warganya yang merupakan petani sawit.

Untuk diketahui yang dimaksud Data Pekerja Rentan Desa adalah data yang berisi informasi mengenai pekerja rentan yang ada di desa, termasuk yang tergolong miskin (P3KE atau DTKS). Data ini didapatkan melalui pendataan yang dilakukan oleh desa, kelurahan, atau kecamatan.
Sementara pekerja rentan adalah orang-orang yang lebih rentan terhadap risiko kesehatan dan keselamatan dibandingkan dengan pekerja pada umumnya. Beberapa contoh pekerjaan yang tergolong rentan adalah petani, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, dan petugas keagamaan.
Untuk melindungi pekerja rentan, pemerintah daerah dan desa dapat mendorong agar mereka terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan jika terjadi risiko kecelakan kerja atau kematian.
Sebagai tambahan informasi, Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit adalah transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. DBH Sawit dialokasikan berdasarkan persentase dari penerimaan negara tersebut.
Untuk koordinator pengelola kegiatan DBH Sawit adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan DBH sawit.
Beberapa hal terkait DBH Sawit:
1. Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara diatur pada PP Nomor 38 Tahun 2023;
2. DBH Sawit dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil;
3. Besaran rincian alokasi DBH Sawit ditentukan berdasarkan luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri;
4. DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan;
5. DBH Sawit juga dapat digunakan untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri;
6. DBH Sawit dapat digunakan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia;
7. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan DBH Sawit.
Penulis : IS
