Diduga Camat Natal Berpihak Ke Salah Satu Paslon, Ini Tanggapan Ketua Taruna Merah Putih

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com | Berseliweran pemberitaan dugaan mengenai Camat Natal, Mulia Gading, S.E yang telah mengarahkan para Kepala Desa di seluruh wilayah kerjanya untuk memihak dan mengampanyekan serta memberikan dukungan kepada salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pemberitaan tersebut menuai bermacam tanggapan. Tentu saja jika benar, hal tersebut tentu mencederai tatanan demokrasi. Selain itu tentu juga mencederai hati masyarakat.

Salah satu tanggapan atas dugaan keberpihakan tersebut berasal dari PJ.Ketua Taruna Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal Putra Irawan Rambe, S.Pi, pada Selasa (29/10/2024).

Dikatakannya, bahkan berita itu menyebutkan bahwa Camat Natal Mulia Gading juga diduga telah melakukan rapat terselubung bersama para Kepala Desa dan Lurah untuk menyampaikan Instruksi dan Arahan untuk memberikan dukungan dan agar memenangkan salah satu Calon Bupati Mandailing Natal, tentu hal itu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan berpotensi sebagai tindak pidana pemilu/pemilihan.

Eks Aktivis Proklamator Universitas Bung Hatta Padang ini meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya Panwaslu Kecamatan Natal agar menindaklanjuti berita yang menyakitkan hati masyarakat Mandailing Natal itu, dengan melakukan Penggalian informasi mendalam serta melakukan Pengawasan secara melekat terhadap Camat Natal dan para Kepala Desa/Lurah yang diduga telah melakukan Pelanggaran Pemilihan.

“Kami meminta kepada Bawaslu Mandailing Natal beserta Jajarannya agar jangan tidur dan pura-pura tidak tahu, lakukan pendalaman atas beredarnya berita dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Natal bersama sejumlah Kepala Desa/Lurahnya yang berpotensi merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati Mandailing Natal,” tutur Putra Irawan Rambe.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Pemerintah Desa, apabila melakukan tindakan pemberian dukungan serta memihak untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, jelas tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran pemilihan yang harus disikapi oleh Pengawas Pemilu secara tegas, dan harus segera dilakukan proses sebagaimana mestinya,” papar Ketua Taruna Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal itu.

Lebih rinci dikatakan Putra Irawan Rambe, “bahwa dugaan kegiatan keberpihakan yang dikabarkan telah dilakukan oleh Camat Natal beserta sejumlah Kepala Desa/Lurah terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati itu, jelas telah melanggar sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *