Beberapa Desa di Natal Belum Salurkan BLT DD, Ini Alasannya

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024 di beberapa desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal masih terkendala dalam penyaluran kepada warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran Dana Desa sendiri didasari PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dana desa, maka Proses penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk menyaluran Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa (pemdes).

Sebagaimana diketahui, BLT Dana Desa mengalami pergeseran sasaran sejak berakhirnya Pandemi Covid 19. BLT Dana Desa sekarang sesuai peraturan perundang-undangan ditujukan untuk penanganan Kemiskinan Ekstrem.
BLT Dana Desa dialokasikan paling tinggi (maksimal) 25% dari pagu Dana Desa.

Adapun besaran BLT dengan sumber Dana Desa yang diatur oleh pemerintah adalah sebesar Rp300.000,- setiap bulan selama 12 bulan mulai Januari hingga Desember dan dapat dibayarkan maksimal 3 bulan secara sekaligus.

Penyaluran BLT Tahap Akhir Tahun 2024 di beberapa desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ini mengalami keterlambatan dikarenakan Dana Desa untuk Tahap II Tahun 2024 belum cair.

Menanggapi keterlambatan kucuran Dana Desa Tahap II di beberapa Desa di Kecamatan Natal, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, S.STP pada Kamis (17/10/2024) melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan sedang proses di KPPN.

“Masih proses di KPPN,” balas Kadis PMD Madina singkat.

Untuk diketahui, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, salah satu Kepala Desa di Natal menyampaikan bahwa keterlambatan juga dipengaruhi oleh pengerjaan usulan yang sedikit terlambat pengajuannya oleh pemerintah desa setempat. Diantara desa tersebut yang belum menyalurkan BLT Tahap akhir (Oktober-Nopember-Desember) 2024 di Kecamatan Natal antara lain, Desa Panggautan, Desa Bintuas, Desa Balimbing, Desa Bonda Kase dan Desa Sikara-Kara III.

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *