Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Rabu (25/9/2024) di Balai Pertemuan (Kantor Desa) Kampung Sawah.
Kegiatan penyaluran BLT ini selain dihadiri para Perangkat desa seperti Sekretaris Desa Ahmad Khudri dan Ketua BPD Kampung Sawah Adnan juga dihadiri dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa Raimansyah, S.Pd dan Isro, S.Pd.
Kepala Desa Kampung Sawah, Arianto menyampaikan penyaluran BLT kali ini merupakan tahap ketiga di Tahun Anggaran 2024.
“BLT ini disalurkan merupakan tahap Ketiga untuk bulan Juli sampai bulan September 2024. Alhamdulillah, tadi semua berjalan lancar,” ungkap Arianto kepada wartawan.
“Ada 61 KPM untuk kali ini yang kita salurkan, semoga bisa memberikan manfaat bagi para warga yang menjadi penerima BLT,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan terimakasih dalam kegiatan tersebut dapat dihadiri oleh pihak TPP Kecamatan Natal atau yang populer disebut Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Sebagai informasi tambahan, dalam upaya pembangunan desa di Indonesia, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sangat krusial. Melalui pendampingan, TPP memastikan bahwa setiap desa di Indonesia mendapatkan akses informasi, sumber daya, dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berkembang dengan sistem pelaporan yang terintegrasi langsung ke Kementerian Desa.
Dilansir dari Kanal Desa.com Keberadaan para “kawan desa” (TPP__red) ini menjadi kunci penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa di Indonesia. Dengan adanya pendampingan yang sistematis dan terkoordinasi, diharapkan masyarakat desa dapat meraih kemandirian dan kesejahteraan yang lebih baik. Ke depan, peran serta masyarakat dalam pembangunan desa akan semakin optimal dengan dukungan pendampingan yang solid dari para TPP yang berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah desa.
Jadi bila masih ada pemerintahan desa yang lari dari jalurnya dalam pengelolaan Anggaran Desa, dapat juga dikonsultasikan dengan Pendamping Lokal Desa setempat sebagai salah satu opsi sebelum pelaporan ke Inspektorat atau ke Kejaksaan.
Penulis : IS
