Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Pengurus Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama (KPPUB) Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal merasa sangat keberatan terkait adanya pemberitaan di salah satu media online dan pelaporan di Polres Madina yang mencatut nama Ketua KPPUB, M. Brutu.
Hal itu disampaikan Baharudin selaku Bendahara KPPUB kepada Wartawan pada Minggu (21/7/2024).
Baharuddin mengatakan, salah seorang Warga Desa Sikara Kara bernama Hiro Irawan anak dari Almarhum Afzan melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan Ketua KPPUB, M. Brutu terkait Pencatutan dan Pemalsuan Tanda Tangan Ayahnya yang bernama Afzan, yang telah meninggal dunia, pada berkas Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPPUB Desa Sikara-kara pada tahun 2021. Padahal yang menandatangani berkas tersebut adalah Ibunya (Istri Alm. Afzan) yang bernama Nahdianur.
“Selain Hiro melakukan pelaporan pemalsuan tandatangan tersebut, dia juga melakukan pemberitaan pada sejumlah media online, dan hal itu sangat membuat semua Pengurus KPPUB Desa Sikara-kara menjadi keberatan dan kecewa kepada Hiro, “ungkap Bendahara KPPUB Desa Sikara-kara.
“Ketua KPPUB Desa Sikara-kara, M. Brutu dituduh telah memalsukan tanda tangan atasnama Afzan, padahal yang menandatangani berkas itu adalah Nahdianur yang merupakan Istri Almarhum Afzan,” tegas Baharudin.
Sementara itu, Rahman yang merupakan Pengawas KPPUB Desa Sikara-kara menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini, setiap bulannya Nahdianur selaku istri Almarhum Afzan masih menerima manfaat Plasma Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara.
Terkait tindakan yang dilakukan oleh Hiro Irawan ini, seluruh Pengurus KPPUB sangat berang, dan bukan hanya beberapa orang saja.
“Kami seluruh pengurus KPPUB Desa Sikara-kara mengecam atas langkah hukum yang dilakukan oleh Hiro Irawan dengan melaporkan Ketua KPPUB Desa Sikara Kara M. Brutu ke Polres Madina, apalagi Hiro Irawan bukanlah Pewaris yang sesungguhnya dari Almarhum Afzan karena istrinya atas nama Nahdianur masih hidup,” tutup Rahman.
Penulis : IS
